KASINO TERPERCAYA

INDKASINO

Alex PDIP: Ada Penyimpangan KPK, Perlu Dibentuk Badan Pengawas

Alex PDIP: Ada Penyimpangan KPK, Perlu Dibentuk Badan Pengawas


Bendahara Fraksi PDIP Alex Indra Lukman menilai wajar desakan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah agar pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK). Ini menyusul temuan sementara Pansus Angket KPK yang menyebut adanya penyimpangan sehingga revisi UU KPK bakal dilakukan.

"Kalau soal Perppu itu soal wacana wajar saja, sah-sah saja. Tapi sekarang kan pansus masih berlangsung. Jadi kita harusnya kemudian mendorong, konsentrasi terhadap temuan pansus," ujar Alex di Jakarta, Jumat (25/8/2017).

Menurut dia, yang terpenting saat ini adalah bagaimana pansus bisa tetap fokus bekerja. Hal ini dikarenakan masa kerja pansus hanya sampai akhir September.

"Tentu kita harapkan agar pansus itu tidak perlu diperpanjang, pada saat nanti tugasnya berakhir sudah bisa mengambil sebuah rekomendasi yang akan kita ambil keputusan dan akan kita sahkan dalam paripurna," ucap dia.

Terkait laporan temuan Pansus Hak Angket KPK, Alex mengaku fraksi PDIP sudah mempelajarinya. Dan sementara waktu, kesimpulannya adalah tidak ada lembaga negara yang bekerja sendiri tanpa pengawasan. "Terkait ini, kita mendorong dibentuknya badan pengawas," tegas dia.

Mengenai bagaimana pembentukan badan pengawas itu, Alex mengaku sedang mencermatinya apakah dilakukan melalui revisi Undang-undang (UU) KPK atau tidak.
Alex PDIP: Ada Penyimpangan KPK, Perlu Dibentuk Badan Pengawas Alex PDIP: Ada Penyimpangan KPK, Perlu Dibentuk Badan Pengawas Reviewed by Unknown on Agustus 25, 2017 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.